TANGERANG, HaluanNews.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Kunjungan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/03/2025).
Wabup Intan menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan memastikan kesiapan Posko Satgas dalam memberikan informasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR.
“Posko ini menjadi sarana bagi pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait pembayaran THR Keagamaan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya di sela-sela kunjungan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja dan pengusaha agar pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan, dan pengusaha pun memiliki kejelasan dalam melaksanakan kewajibannya,” kata Wabup Intan.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi ketentuan Disnaker terkait pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa Posko THR 2025 akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Posko ini akan melayani hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak pekerja.
“Hingga saat ini, sudah delapan perusahaan yang menyatakan kesiapan untuk membayar THR tahun 2025,” pungkasnya. (Yeni)