HaluanNews.co.id – Penantian panjang selama lima tahun untuk mendapatkan kejelasan administrasi kependudukan akhirnya berbuah manis bagi seorang warga di Kabupaten Tangerang.

Melalui sebuah video singkat, pria tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Yang telah menyelesaikan Akte Kematian, Senin (23/02/2026)

Dalam keterangannya, Abu (anak alm) mengungkapkan bahwa pengurusan Akta Kematian ibundanya yang bernama Alm. Salniah binti H. Onin sempat terbengkalai dan tidak memiliki kejelasan selama kurang lebih lima tahun.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Komunitas Jurnalis Kompeten atau KJK Tangerang Raya dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi pembuatan Akta Kematian orang tua saya, yang di mana tidak ada kejelasannya selama 5 tahun terbengkalai,” ungkap Abu dalam unggahan Video

Penyelesaian dokumen ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara komunitas jurnalis dan instansi pemerintah terkait. Selain kepada KJK, apresiasi juga ditujukan kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang telah membantu memproses data hingga dokumen resmi tersebut berhasil diterbitkan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pendampingan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, terutama terkait dokumen penting yang bersifat mendesak namun seringkali mengalami kendala administratif.

Sementara itu, Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M Romdoni menuturkan. Alhamdulilah tugas seorang Jurnalis itu tidak hanya memberitakan dan Kontrol Sosial saja akan tetapi buat masyarakat juga apabila membutuhkan kita siap untuk membantu, tuturnya.

“Ini lah kerja dan komunikasi yang apik, antara KJK Tangerang Raya Bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mudah mudah berkah dan bermanfaat. Karena sebagai manusia kita harus bantu membantu apalagi di bulan suci Ramadhan ini,” tutupnya. Sebagaimana diketahui, Akta Kematian merupakan dokumen penting bagi ahli waris untuk mengurus berbagai keperluan hukum dan sosial, seperti:

• Penetapan status ahli waris.
• Pengurusan klaim asuransi atau pensiun.
• Pembaruan data Kartu Keluarga (KK).
• Persyaratan pemindahan hak atas aset (waris).

Dengan terbitnya akta ini, pihak keluarga kini memiliki kepastian hukum dan dapat melanjutkan proses administrasi lainnya yang selama ini tertunda. (Red/KJK)