TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten, mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan telah menembus Rp75 miliar lebih sejak pertama kali diluncurkan pada 10 April 2025 hingga 25 Juni 2025. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat Banten untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Banten resmi memperpanjang program pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025, sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, UPT Samsat Cikokol menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan antusiasme warga sejauh ini cukup baik, dengan banyak pemilik kendaraan menunggak yang sudah melakukan daftar ulang.

“Masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban masyarakat, data daftar ulang juga penting bagi kami dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2026,” ujarnya, Kamis (26/06).

Hingga 25 Juni 2025, pendapatan dari PKB telah mencapai lebih dari Rp75 miliar, dengan rincian sekitar 24.743 unit kendaraan roda empat dan 58.685 unit kendaraan roda dua yang telah melakukan pembayaran.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Kesempatan seperti ini jarang diberikan, jadi kami harap warga bisa segera mendatangi layanan yang telah kami sediakan,” tambahnya.

Awal juga menjelaskan bahwa Samsat Cikokol menyediakan layanan di Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cibodas, Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) di Puspem, Gerai Jatiuwung, Gerai Alam Sutera, serta tiga unit mobil layanan keliling yang standby di berbagai lokasi keramaian. (Red/KJK)