TANGERANG, HaluanNews.co.id – Miris, pemasangan tiang Internet dan kabel Udara (KU) atau disebut infrastruktur Jaringan Utilitas, di Kampung. Pulo Rt 02, Rw 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Tanpa pengawasan dan tindakan Perwal dan Perda Kota Tangerang, Sabtu (28/06/2025).

Hasil aduan masyarakat setempat terpantau di lokasi, pemasangan tiang Internet disiang hari, bagian dari melawan Perwal dan Perda, diduga belum berizin dan pihak Kelurahan, RT dan RW telah mendapatkan dana kompensasi dari pihak penyelenggara infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut.

Padahal pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa adanya Kabel Udara di Kota Tangerang sudah dilarang, Lantaran merusak estetika kota.

Salah satu warga yang tidak mau menyebut namanya. Mengadu dan memberikan informasi ke Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, mengatakan adanya pemasangan tiang Internet warna Hitam dan Merah diatas, sudah ada puluhan tiang yang tertanam diwilayah kita, bang.

“Informasi my Republik, sudah ada izin dari pak RW setempat, boleh masang internet soalnya ini program Pemerintah buat rakyat,” tuturnya sambil menirukan bahasa dari ketua RW 04. Sudimara Selatan

Sementara itu di tempat terpisah Kepala trantib Kecamatan Ciledug saat hubungi via WhatsApp, Agung Wibowo, menuturkan. Kita akan kirim tim buat cek lokasi, benar apa tidak adanya pemasangan Tiang KU. Kalaupun, di stop dulu, biar mereka Senin datang ke kantor Kecamatan Ciledug untuk membawa kelengkapan perijinannya, tutur Agung.

Hal senada pun, di katakan oleh. Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menjelaskan. Pada dasarnya Pemerintah Kota Tangerang Melarang adanya Infrastruktur Jaringan Utilitas berbentuk Tiang Kabel Udara dilarang, lantaran merusak estetika kota, jelas tidak ada izin apalagi dari dinas terkait DPMTSP Kota Tangerang, jelas Kang Agus Kerap disapanya.

“Hasil aduan warga setempat, saya minta Satuan Satpol PP Kota Tangerang sebagai Penindakan Perwal dan Perda, segara Stop pengerjaan, Putus Kabel Jaringan, Segel dan Potong Tiang KU nya, jelas infrastruktur Jaringan Utilitas KU, Ilegal dan belum berizin karena diduga menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Tangerang,” ungkapnya.

Lanjutnya. Dirinya mengaku, lemahnya informasi RT, RW dan Kelurahan terkait aturan terkadang diabaykan, mungkin ada sesuatu hingga di Labrak aturan tersebut. Sudah jelas bahwa di Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Meraka pihak pengusaha pemasangan tiang Internet belum miliki izin, bahkan cara pemasangan kucing – kucingan,” ungkapnya.

Kita minta Pemerintah Kota, melakukan tindakan tegas dalam pembangunan pelaksana penyelenggara infrastruktur Jaringan Utilitas, khusus Tiang Kabel Udara, tanpa pandang bulu, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayang kan, belum ada kutipan resmi dari pihak pemerintah terkait dan Penyelenggara Infrastruktur Jaringan Utilitas KU untuk di konfirmasi. (Red/KJK)