HaluanNews.co.id – Menanggapi adanya informasi dugaan pencemaran limbah di Sungai Cisadane, PERUMDAM TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang memastikan kondisi tersebut tidak berdampak pada kualitas air bersih hasil pengolahan. Air yang didistribusikan kepada pelanggan dipastikan tetap aman, layak digunakan, dan memenuhi standar kualitas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
PERUMDAM TKR menjelaskan bahwa meskipun terdapat indikasi pencemaran pada air baku Sungai Cisadane, hal tersebut tidak memengaruhi kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan air yang diproduksi telah melalui serangkaian proses pengolahan yang ketat dan aman.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, PERUMDAM TKR juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap sumber air baku serta melakukan pengurasan di beberapa titik instalasi pengolahan air guna menjaga stabilitas dan kualitas distribusi air bersih.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, mengatakan sebelum didistribusikan kepada pelanggan, air yang diolah telah melalui berbagai tahapan proses pengolahan serta pengawasan mutu (quality control).
“Sebelum didistribusikan ke masyarakat, setiap air yang diolah telah melalui berbagai proses pengolahan yang panjang dan tahap quality control. Selain itu, kami juga rutin melakukan pengujian kualitas air di laboratorium PERUMDAM TKR yang telah mengimplementasikan standar ISO 17025:2017 dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-763-IDN,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, kualitas air dinyatakan memenuhi standar dan aman digunakan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap kualitas air bersih yang digunakan sehari-hari.
PERUMDAM TKR juga menegaskan bahwa air baku dan air olahan merupakan dua hal yang berbeda. Air baku harus melalui berbagai tahapan pengolahan serta pengujian kualitas sebelum didistribusikan kepada pelanggan, sehingga air yang diterima masyarakat tetap memenuhi standar kelayakan.
Sumber: Humas PERUMDAM TKR
