HaluanNews.co.id – Pembentukan dan pengukuhan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang menuai pertanyaan dari sejumlah pelanggan. Salah satunya mempertanyakan manfaat, urgensi, mekanisme pembentukan, hingga dasar hukum forum tersebut. Sabtu (05/09/2026).
Sorotan itu disampaikan San Rodi, yang akrab disapa Kucay Doang, salah satu pengguna dan pelanggan Perumda TB. Ia mengaku geram dengan adanya pengukuhan dan pelantikan pengurus Forum Pelanggan.
Menurut Kucay, pelanggan perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai keberadaan forum tersebut, termasuk posisi dan dasar pembentukannya.
“Ini Forum Ormas apa Orsos kudu jelas. Jangan maen asal bentuk dan lantik, kami ini Pelanggan harus mengetahui jelas atas dasar apa PDAM-TB membentuk Forum Pelanggan,” jelas Kucay.
Ia juga mempertanyakan fungsi forum tersebut di tengah adanya sistem pembayaran dan pengaduan yang telah dimiliki Perumda TB.
“Padahal selama ini saya membayar setiap bulan itu ke Aplikasi si Ganteng yang jelas sistem pembayaran air yang dimiliki PDAM, ada aplikasi Laksa sistem pengaduan, apa iya itu Forum Pelanggan dibentuk buat nagih pelanggan yang nunggak, udah kaya Debt Collector aja,” jelas Kucay.
Kucay menegaskan, apabila sebuah forum dibentuk, menurutnya harus terdapat kejelasan mengenai landasan hukum maupun tujuan pembentukannya.
“Kudu jelas lah, kalau mau buat Forum tuh, ada tidak turunan landasan hukumnya, apakah itu Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah.” ujarnya
Hal yang sama juga di katakan salah satu pelanggan PDAM TB, Di Kecamatan Karawaci, Agus M Romdoni, Seharus dengan pelanggan Kurang Lebih puluhan Ribu, harus ditambah Dewan Pengawasnya (Dewas) agar kinerja dalam pelayan sangat maksimal, kata Kang Agus yang kerap disapa.
“Ini sama saja buat bingung pelanggan kita harus mengadu kemana sementara Perumda TB telah memiliki sistem pengaduan digital melalui aplikasi SIGANTENG, sementara masyarakat Kota Tangerang juga dapat menyampaikan aduan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE. Lalu apakah dengan adanya Forum Pelanggan tersebut bisa mengatasi keluhan pelanggan dengan cepat, ini namanya menambah birokrasi sistem yang sulit dan rumit,” tutur ya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyebut Forum Pelanggan Perumda TB diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan Perumda TB untuk mendorong peningkatan pelayanan air bersih. Pengukuhan forum tersebut dilakukan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin pada Jumat (4/9/2026).
Secara regulasi, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 mengatur kelompok pelanggan dan tarif air minum Perumda Tirta Benteng. Namun, keberadaan forum pelanggan secara khusus perlu dilihat dari dasar pembentukan dan ketentuan internal atau regulasi lain yang menjadi landasannya.
Dengan adanya sorotan tersebut, pelanggan meminta adanya keterbukaan mengenai tujuan, fungsi, mekanisme pembentukan, serta dasar hukum Forum Pelanggan Perumda TB agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan. (Tim/Agus KJK)
