HaluanNews.co.id — DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten menjajaki kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk memperluas akses pendidikan profesi advokat bagi lulusan fakultas hukum. Kolaborasi ini diarahkan melalui rencana penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan kampus guna mempersiapkan advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, dengan Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), termasuk penyelenggaraan PKPA di lingkungan kampus Untirta. Raden Elang juga mengharapkan keterlibatan Rektor Untirta sebagai dewan pakar untuk mendukung pengembangan pendidikan profesi advokat.
Raden Elang mengatakan, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah penting untuk memperluas kesempatan lulusan fakultas hukum dalam memperoleh pendidikan profesi yang berkualitas.
Menurutnya, pendidikan calon advokat tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan teori hukum, tetapi juga harus membekali peserta dengan keterampilan praktik, etika profesi, dan pemahaman terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
“Kami ingin membangun sinergi dengan Untirta sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Banten untuk mempersiapkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Pendidikan advokat harus mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus tantangan penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, integritas dan tanggung jawab merupakan aspek mendasar dalam profesi advokat. Karena itu, pendidikan profesi perlu menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus penguatan kemampuan hukum bagi calon advokat.
“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan profesi harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat,” kata Raden Elang.
Ia berharap, rencana kolaborasi dengan Untirta dapat membuka peluang lebih luas bagi lulusan fakultas hukum untuk melanjutkan pendidikan profesi dan mempersiapkan diri memasuki dunia advokasi.
Sementara itu, Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menyatakan kesiapan kampus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk rencana penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat.
“Untirta siap memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Kami berharap kerja sama dengan DPC PERADI RBA Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi,” ungkapnya.
Prof. Fatah berharap pendidikan profesi tersebut dapat membantu menghasilkan advokat yang memiliki penguasaan teori hukum, keterampilan praktik, integritas, serta daya saing untuk menghadapi tantangan profesi di tingkat nasional.
“Pendidikan profesi merupakan salah satu bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas. Kami berharap lulusan yang mengikuti pendidikan ini mampu berkontribusi bagi penegakan hukum dan memiliki daya saing di tingkat nasional,” tuturnya.
Selain membahas rencana penyelenggaraan PKPA, audiensi tersebut juga membuka peluang pengembangan diskusi akademik mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan industri.
Prof. Fatah, yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, menyampaikan bahwa pendekatan lintas disiplin dapat memperkaya kajian hukum, terutama dalam menangani persoalan industri yang melibatkan aspek teknis sekaligus yuridis.
“Latar belakang keilmuan teknik dapat menjadi perspektif tambahan dalam diskusi hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan industri. Persoalan industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu dikaji secara komprehensif,” jelasnya.
Penjajakan kerja sama antara DPC PERADI RBA Banten dan Untirta diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses pendidikan profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berharap dapat mendukung lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi untuk berkontribusi dalam penegakan hukum serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. (Rls/Yen)
