HaluanNews.co.id – Buntut dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan oleh masyarakat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI) dengan nomor 025/LSM-PHI/S.DTPK/V/2026. Dalam surat laporan tertanggal 25 Mei 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai memeriksa laporan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.

LSM PHI mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dispora Kota Tangerang. Laporan tersebut turut menyoroti persoalan dalam proses pembatalan tender, yang dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk terkait alasan pembatalan, proses pengambilan keputusan, serta kewenangan pejabat yang terlibat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Kota Tangerang akan mengundang pihak pelapor untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 08.00 WIB. Undangan pemeriksaan disampaikan melalui pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ditujukan kepada pihak pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan.

Koordinator Divisi Investigasi LSM PHI, Hendrizein, menyambut baik langkah Kejari Kota Tangerang yang mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Rabu (15/07/2006) saat sambangi Kejaksaan Tangerang guna mendapatkan informasi kelanjutan laporan LSM PHI.

“Kami menghormati dan mengapresiasi proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap secara terang benderang persoalan dalam proses pembatalan tender Dispora Kota Tangerang,” ujar Hendrizein.

Menurutnya, persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan pembatalan tender, tetapi juga menyangkut proses, alasan, serta kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata tender dibatalkan. Tetapi bagaimana proses pembatalan itu dilakukan, apa alasan dan dasar pertimbangannya, serta apakah seluruh kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hendrizein menambahkan, LSM PHI menyerahkan proses pendalaman sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kami berharap Kejari Kota Tangerang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya agenda pemeriksaan tersebut, laporan dugaan persoalan dalam proses pembatalan tender Dispora Kota Tangerang kini mulai masuk tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

LSM PHI sebelumnya menilai dugaan persoalan dalam proses pengadaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan alasan pembatalan tender, mekanisme pengambilan keputusan, kewenangan pejabat terkait, hingga potensi kerugian negara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Langkah Kejari Kota Tangerang memanggil pihak pelapor menjadi perhatian publik. Pasalnya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai secara lebih terang apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembatalan tender di lingkungan Dispora Kota Tangerang. (Agus)