TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia terhadap sejumlah kontrakan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, pada Jumat malam (23/05/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah tersebut. Warga menduga adanya praktik prostitusi terselubung yang dilakukan secara daring, dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan pelaksanaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dalam operasi malam ini, kami berhasil mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan,” ujar Agus.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas juga menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar kontrakan, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut. Para wanita dan pasangan tersebut langsung diamankan untuk didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Beberapa dari mereka mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka sengaja menyewa kontrakan guna memudahkan transaksi dengan pelanggan.

Dalam razia tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap kontrakan yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pemilik kontrakan.

Agus menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik prostitusi daring yang kian marak dan sulit dideteksi, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat dan memanfaatkan hunian pribadi seperti kontrakan atau kos-kosan.

“Fenomena prostitusi online menjadi tantangan baru bagi aparat penegak Perda, karena praktiknya tidak lagi dilakukan secara terbuka,” kata Agus.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” tutup Agus Suryana. (Yeni)