TANGERANG, HaluanNews.co.id – Patroli gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 11 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Para remaja tersebut diamankan saat patroli mobile dilakukan di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas oleh jajaran Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, dan Polsek Sepatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek, handphone, serta beberapa unit sepeda motor.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa para remaja tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni:

Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 11 remaja berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN diamankan bersama barang bukti. Mereka diamankan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar pada Minggu malam (15/6) di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan,” jelas AKP Prapto, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebanyak 12 Polsek di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota secara rutin melakukan patroli wilayah secara acak, terutama pada jam dan titik rawan aksi kejahatan. Dugaan aksi tawuran tersebut terdeteksi melalui patroli siber, di mana para remaja diketahui telah janjian melalui media sosial untuk berkumpul dan melakukan tawuran.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan handphone anak-anaknya, terutama di malam hari. Jika pukul 22.00 WIB anak tidak berada di rumah, segera cari dan awasi pergaulannya,” imbaunya.

AKP Prapto juga menegaskan, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan terbukti memiliki niat melukai orang lain, akan tetap diproses secara hukum. Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk ikut melakukan pembinaan.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa tindak pidana, melalui call center Polri 110 atau melalui nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 0822-1111-0110.

“Aksi tawuran ini sangat meresahkan masyarakat. Selain pembinaan, kami juga akan menindak tegas pelaku yang terbukti membawa senjata tajam, karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Yeni)