TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH alias Jago (46), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat bungkus sabu seberat total 3,28 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Iptu Deden Hary langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan,” ujar Rihold dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku diketahui berpindah lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi yang sudah membuntuti pergerakannya segera melakukan penyergapan di lokasi baru tersebut.

“Di TKP Jalan Srengseng Raya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,28 gram, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, dan alat hisap (bong),” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, SH alias Jago mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Rihold. (Yeni)