TANGERANG, HaluanNews.co.id – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuceper, empat pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, S.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial R.P. dan I.R., serta dua pelaku pencurian mobil berinisial S.D. dan S.L.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kompol Gunawan saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus pencurian sepeda motor, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan senjata tajam jenis badik. Sementara itu, pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar AKP Prapto.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. (Yeni)