TANGERANG, HaluanNews.co.id – Seorang pria berinisial AN (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Rabu (16/7/2025). AN diduga mencuri uang setoran minimarket tempatnya bekerja senilai Rp27 juta.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menjelaskan bahwa AN merupakan karyawan sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (9/7/2025) dan baru terungkap setelah uang setoran hasil penjualan minimarket tersebut dilaporkan hilang.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” ujar Made, Kamis (17/7/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki segera melakukan penyelidikan. Sejumlah karyawan minimarket dimintai keterangan, dan rekaman CCTV juga turut diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan, yakni AN. Berdasarkan rekaman CCTV, AN terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan tampak menyembunyikan sesuatu di balik bajunya,” jelas Made.
Tak lama setelah kejadian, AN juga diketahui menghilang dari tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati bahwa AN pulang ke kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di sana.
Saat diperiksa, AN mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri uang saat rekan kerjanya meninggalkan toko untuk sarapan, sekitar pukul 08.00 pagi.
Kini, AN telah diamankan di sel tahanan Polsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Made juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 0811-1230-1110. (Yeni)