TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang meluncurkan program Gebyar Agustus Diskon Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui program ini, wajib pajak (WP) berkesempatan memperoleh potongan pembayaran BPHTB sebesar 5 persen.
Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi (denda/bunga) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran, Pajak Reklame, serta Pajak Air Bawah Tanah.
“Program ini berlaku mulai 14–31 Agustus 2025. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, Sabtu (16/8/2025).
Slamet menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam momentum peringatan HUT ke-80 RI.
Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal perbankan dan merchant online, atau secara langsung melalui loket bank maupun gerai waralaba.
“Dengan adanya program ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” tandasnya. (Yeni)