TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 12,16 gram, satu bungkus plastik berisi klip kosong, serta dua unit ponsel masing-masing merek Oppo warna merah dan iPhone 7 warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan dan saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Rihold.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (Yeni)