TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam.
Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim kemudian melakukan observasi, dan benar, ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron, Sabtu (25/10/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus turut mengedarkan sabu di tingkat lokal,” tambah Kapolsek.
Diketahui, pelaku DF tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara rekannya MR alias Panjul masih berstatus pelajar berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 0822-1111-0110. Seluruh layanan tersebut bebas pulsa,” tegasnya. (Yeni)
