TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumah tersangka. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menekankan agar jajaran segera merespons setiap informasi dari masyarakat,” ujar Anggio, Kamis (30/10/2025).

Petugas kemudian melakukan observasi di lokasi hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui adalah tersangka MR.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MR berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Saat digeledah, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka MR mengaku mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis setiap kali membantu transaksi narkotika.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Cisoka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, turut disita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Cisoka. (Yeni)