TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. Dalam setiap aksinya, kedua tersangka tidak hanya menakuti korban, tetapi juga tak segan melukai apabila mendapat perlawanan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kerap beraksi lintas wilayah.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025).
Menurut Indra Waspada, aksi terakhir duo pelaku terjadi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025). Dalam kejadian itu, para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta. Petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap keduanya.
Sempat terjadi ketegangan saat penangkapan. Salah seorang pelaku menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun, senjata tersebut gagal meletus karena macet.
“Beruntung peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 12 lokasi, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus mereka adalah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian menggasak kendaraan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Senjata tersebut memang sengaja disiapkan untuk melakukan tindak pidana.
“Bukan hanya curanmor, tapi untuk tindak pidana lainnya juga,” kata Septa.
Para tersangka mengaku membawa senjata api rakitan tersebut ke wilayah Banten dengan menumpang travel dan menyeberang menggunakan kapal laut. Untuk mengelabui petugas, senjata api disembunyikan di dalam buah pepaya. Senpi rakitan itu dibeli pelaku seharga Rp4 juta per pucuk.
“Tersangka membawa langsung senjata api tersebut, tidak dikirim,” tambahnya.
Terkait asal usul senjata api, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat senjata itu dibeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yeni)
