TANGERANG, HaluanNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan larangan pembakaran petasan dan kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang yang dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Bupati Tangerang, Moh. Maesyal Rasyid, mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat pergantian tahun.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, agar tidak membakar petasan atau kembang api pada malam Tahun Baru 2026,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menjalin kerja sama dan kesepakatan resmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang untuk mendukung penuh larangan tersebut, mengingat dampak negatif petasan terhadap keselamatan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat.
Dengan adanya larangan ini, Bupati berharap masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih tertib, aman, dan bermakna tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. (Yeni)
