HaluanNews.co.id – Seorang pria berinisial J ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah yang beralamat di Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) malam. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya sendiri berinisial EM.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan, terduga pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada keesokan harinya setelah kejadian.
“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” kata Indra Waspada, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan salat.
Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun terjadi antara korban dan penghuni rumah.

Situasi memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Perkataan tersebut memicu pertengkaran lebih lanjut. Hingga korban meluapkan kemarahan dengan merusak lemari kaca di dalam kamar.
Dalam kondisi emosi dan panik, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dalam lemari. Golok tersebut kemudian disabetkan ke arah korban beberapa kali hingga korban terkapar dan tidak berdaya. Korban diketahui meninggal dunia beberapa waktu kemudian di dalam kamar rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.
Polresta Tangerang telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Yeni)
