HaluanNews.co.id – Kemarahan warga RT 002/RW 004 Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, mulai memuncak menyusul aktivitas galian tanah di kawasan Jalan Korelet–Ambon yang dinilai meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Aktivitas galian yang beroperasi tepat di dekat permukiman warga itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat adanya papan proyek maupun informasi perizinan resmi yang dipasang di lokasi kegiatan.

Tak hanya mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin dirasakan setiap hari. Debu dari kendaraan pengangkut tanah beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga, mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

“Setiap hari debu masuk rumah. Jalan jadi kotor, udara tidak sehat, belum lagi suara bising kendaraan besar yang terus keluar masuk,” ungkap salah satu warga.

Kondisi semakin memprihatinkan karena lalu lintas truk ODOL pengangkut tanah disebut mulai merusak jalan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan. Warga mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di area tersebut.

Melalui surat pengaduan resmi yang dilayangkan kepada Ketua RT setempat, warga meminta pemerintah desa dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan galian tanah tersebut. Warga juga mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran izin maupun aturan lingkungan.

Dalam surat pengaduannya, warga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kompensasi atau “uang tutup mulut” dari pihak pengelola galian. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar soal materi, melainkan menyangkut keselamatan, kesehatan lingkungan, dan hak masyarakat untuk hidup nyaman di wilayahnya sendiri.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat itu segera dievaluasi dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar. (Yeni)