HaluanNews.co.id — Kehadiran negara, bagi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, tidak cukup hanya terlihat dalam ruang sidang atau melalui kebijakan di atas kertas. Negara harus hadir ketika warga membutuhkan air bersih, sekaligus memastikan setiap orang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tanpa gangguan.

Pandangan itu disampaikan Abraham yang akrab disapa Abe saat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kecamatan Rajeg.

Bantu 205 KK Terdampak Kekeringan

Bantuan air bersih disalurkan kepada sekitar 205 kepala keluarga (KK) di RW 01 Desa Curug Wetan. Rinciannya, sebanyak 35 KK berada di RT 01 dan 170 KK di RT 04.

Kedatangan Abe diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Turut mendampingi Mas Nana, pengurus ranting PDI Perjuangan Curug, serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.

Bagi warga, bantuan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Air tidak hanya dibutuhkan untuk konsumsi, tetapi juga untuk berbagai aktivitas rumah tangga.

Abe mengatakan persoalan air bersih merupakan contoh nyata kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberadaan wakil rakyat semestinya tidak berhenti pada aktivitas di lembaga legislatif. Persoalan yang dirasakan warga di lapangan juga perlu dibawa menjadi bagian dari perhatian dan pembahasan publik.

Kebebasan Beribadah

Selain persoalan air bersih, Abe menyoroti persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI sempat didatangi sekelompok orang. Persoalan tersebut kemudian dimediasi dan rumah doa tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.

Abe menilai persoalan administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berujung pada gangguan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” kata Abe.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membantu proses administrasi dan perizinan agar jemaat memiliki tempat ibadah yang layak dan aman.

“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” ujarnya.

Abe juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Negara Harus Hadir dalam Persoalan Warga

Bagi Abe, persoalan air bersih dan kebebasan beribadah memang berada dalam ranah yang berbeda. Namun, keduanya memiliki titik temu: kebutuhan warga terhadap pelayanan publik, perlindungan hak, serta kepastian bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan.

Karena itu, politik menurutnya tidak semata-mata berlangsung di ruang sidang, rapat-rapat kebijakan, atau perdebatan elite. Politik juga bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Banten ini rumah bersama,” ujar Abe.

Dalam kerangka itu, kehadiran pemerintah dan wakil rakyat dituntut untuk menjawab persoalan konkret masyarakat, mulai dari kebutuhan dasar seperti air bersih hingga jaminan kehidupan beragama yang aman dalam masyarakat yang majemuk. (Rls/Yen)