HaluanNews.co.id – bersama Kemenag dan instansi terkait lainnya terus mematangkan persiapan pelaksanaan program Isbath Nikah Terpadu. Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah memimpin langsung rapat pemantapan tersebut di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program pelayanan hukum isbath nikah terpadu sangat tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dari 29 kecamatan, tercatat sebanyak 1.297 pasangan telah mendaftarkan diri. Angka tersebut melampaui kuota awal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu sebanyak 1.000 pasangan.

“Kuotanya kan 1.000 pasang, saat ini yang masuk sudah ada 1.297 pendaftar dari 29 kecamatan. Sudah melebihi kuota, namun yang terverifikasi lolos baru sekitar 847 pasang, dan sisanya sekitar 200 lebih belum masuk verifikasi. Oleh karena itu, masa pemenuhan administrasi kami perpanjang sampai tanggal 22 Juli mendatang,” ungkap Wabup Intan.

Lanjut dia, pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu tahap (batch) pertama rencana dijadwalkan bakal digelar pada tanggal 12 Juli 2026. Kegiatan sakral tersebut akan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

“Program strategis ini dirancang sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang. Kendati pendaftar peserta sidang isbath nikah terpadu membludak, proses verifikasi faktual dan administrasi dilakukan secara ketat,” tandasnya

Wabup Intan juga menegaskan bahwa program Isbath Nikah Terpadu tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak, agar mereka mendapatkan hak legalitas dokumen kependudukan yang sah. Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa program ini bukanlah sarana untuk melegitimasi atau membuka celah bagi praktek-praktik nikah siri baru yang bisa menimbulkan dampak negatif

“Melalui isbath ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Namun perlu diingat, ini bukan untuk membuka dan mengesahkan yang namanya nikah siri. Ini bukan pintu masuk untuk melegalkan nikah siri secara bebas, makanya proses ini dikunci rapat dengan berbagai macam persyaratan yang sangat ketat,” tegasnya.

Menurut dia, prioritas penerima manfaat program sidang isbath nikah terpadu ini adalah pasangan suami-isteri yang secara faktual di lapangan telah membina rumah tangga dalam kurun waktu yang cukup lama, namun terhambat masalah biaya dan kendala lainnya untuk mengurus administrasi pernikahannya ke pengadilan.

“Kalau bisa, memang persyaratannya kita kunci untuk orang-orang yang usia pernikahannya sudah lama sekali, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek yang selama ini memang keterbatasan biaya untuk mendapatkan legalitas atas pernikahan mereka. Itu yang menjadi fokus utama kami,” pungkasnya. (Rls/Yen)