HaluanNews.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty KTV, Bar & Club diduga belum mengantongi izin peredaran minuman beralkohol (Minol). Tudingan tersebut dilontarkan Forum Aktivis Tangerang Raya (Fortang).

Menurut Koordinator Fortang, Trisyahrizal selain diduga belum memiliki izin minol sebagai nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) . Izin penambahan ruangan karaoke THM yang berada di Jalan Raya Serpong, KM7, NO 7, Kecamatan Serpong Utara itu juga diduga belum mendapat izin dari Pemkot Tangsel.

Untuk itu kata Trisyahrizal, pihaknya mendesak pihak berwenang yaitu, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) dan Pemkot Tangsel segera melakukan tindakan untuk menertibkan THM tersebut.

“Kami menduga THM Liberty belum memiliki izin Minol dan pengemplang pajak. Bahkan kami duga penambahan ruangan karaoke itu juga belum ada izin dari Pemkot Tangsel. Ya, harus ditindak segera segel jika terbukti,” tegas Trisyahrizal, Sabtu (15/8/2026) malam.

Masih kata Trisyahrizal, bahwa tindakan tegas harus dilakukan pihak berwenang terkait adanya dugaan pelanggaran barang non-cukai/ilegal, penggelapan pajak dan dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda). Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kantor Bea Cukai dan Pemkot Tangsel.

“Kami minta Pemkot dan pihak terkait segera ditertibkan THM Liberty. Jangan sampai investasi ini justru tidak sesuai aturan dan merugikan pendapatan daerah juga negara. Jika mendesak kami akan konsolidasi untuk turun aksi,” pungkasnya.

Sementara saat dihubungi wartawan tangerangkini.com bersama Tim melalui pesan singkat Whatsap, salah seorang Pengelola Management Liberty, Jo belum memberi tanggapan dan terkesan tidak kooperatif.(Red/Tim/KJK)