HaluanNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Solok bersama jajaran serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Rapat koordinasi, dalam rangka percepatan penanganan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Solok, Selasa (22/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Solok bersama jajaran dan Forkopimda, menetapkan status tanggap darurat bencana diberlakukan selama 14 (empat belas) hari ke depan. Terhitung mulai hari Selasa tanggal 22 September 2026.

Untuk memperjelas situasi tanggap darurat, Surat Keputusan mengenai hal tersebut akan segera di terbitkan hari Selasa (22/9/2026). Walaupun sedikit terhambat, untuk pemenuhan administrasi, dikarenakan perkantoran Bupati Solok berada di arosuka terdampak bencana.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk memastikan seluruh upaya penanganan bencana, penyelamatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta percepatan pemulihan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Solok bersama unsur terkait, akan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan, penanganan dampak bencana, evakuasi apabila diperlukan. Juga memastikan, kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi menjadi prioritas.

Bupati Solok juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya akan terus bersinergi dalam menghadapi situasi bencana.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” tutur Bupati Jon Firman Pandu.

Melalui kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Solok juga menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa tanggap darurat berlangsung.* (ris).