TANGERANG, HaluanNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih. Jumlah DPT itu, urutan terbesar ketiga se-Indonesia setelah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur (Jaktim).
“Dengan berbagai dinamika yang ada dan rangkaian proses panjang, kami menetapkan jumlah DPT sebanyak 2.200.209 orang pemilih,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabuy Tangerang, Endi Biaro.
Menurut Endi, proses penetapan DPT di Kabupaten Tangerang terbilang presisi. Prinsip pemutakhiran data pemilih, dilakukan akurat, mutakhir, dan partisipatif dan seksama.
“DPT Kabupaten Tangerang mengakomodasi seluruh hak rakyat, untuk memiliki suara di Pilkada,” ungkap Endi Biaro.
Endi menyebutkan, jumlah DPT di Kabupaten Tangerang urutan terbesar ketiga se-Indonesia. Di bawah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihakk terutama kepada Bawaslu, pemerintah daerah, media, LSM, dan tokoh masyarakat, yang berpartisipasi aktif dalam proses penetapan DPT.
“Kami juga berterima kasih kepada jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih, yang sudah bekerja keras,” tutur Umar.
DPT ini menjadi basis data pemilih Pilkada Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan 27 November 2024. (Yen)