TANGERANG, HaluanNews.co.id – Aliansi Masyarakat Tigaraksa, (ALMAST) menggelar audensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di ruang Cofe Morning Gedung Bupati Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Audensi dilaksanakan untuk membahas terkait makin maraknya pelanggaran Perbup!nomor 12 Tahun 2022 tentang tentang jam operasional kendaraan truk tambang.
“Permintaan dari ALMAST perbaiki kinerja stakeholder untuk lebih konsen terhadap Perbup nomor 12 Tahun 2024,” kata Ketua ALMAST, Endang.
Hadir dalam audensi tersebut Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Pj Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Taufik, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana dan Kapolsek Tigaraksa.
“Mereka menerima kekurangan dan berterima kasih kepada ALMAST yang sudah peduli atas Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan transformer, ” ujarnya. (Yen)