TANGERANG, HaluanNews.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran, serta jasa usaha hiburan umum di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati datangnya bulan suci Ramadan dengan menaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Pada poin pertama, huruf (a) dan (b) dijelaskan bahwa pelaku usaha kafe, warung makan, dan restoran wajib mengalihkan jam operasional mereka, dimulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, bagi tempat usaha yang menyediakan makanan di tempat, diwajibkan memasang tirai atau penutup sejenis.
Sementara itu, dalam poin kedua disebutkan bahwa selama bulan suci Ramadan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat (massage), dan biliar akan ditutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum bulan Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan dan mematuhi aturan ini,” ujar Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah.
Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap datangnya bulan suci Ramadan. Pemkab Tangerang berharap umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
“Kami juga meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan yang ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan ini,” tandasnya. (Yeni)