TANGERANG, HaluanNews.co.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari membludaknya warga yang datang ke UPTD Samsat Cikokol, Tangerang, sejak diberlakukannya kebijakan tersebut. Rabu (16/04/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 12 April 2025, tercatat sebanyak 7.131 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Rinciannya: 5.288 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1.843 unit kendaraan roda empat (R4), dengan total pendapatan yang terkumpul lebih dari Rp4 miliar.

Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat menyambut baik kebijakan ini karena sangat membantu meringankan beban, khususnya bagi yang menunggak pajak sejak tahun-tahun sebelumnya.

Plt Kepala UPTD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak hingga tahun 2024. Namun, wajib pajak tetap harus membayar pajak untuk tahun 2025–2026 agar dapat menikmati penghapusan tersebut.

“Selain itu, untuk biaya balik nama juga digratiskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah,” jelas Awal.

Ia menambahkan bahwa biaya pencabutan berkas juga digratiskan, namun pajak tahun berjalan tetap wajib dibayar. Ketentuan ini diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2025. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara tiga instansi, yaitu Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Jasa Raharja, dengan dukungan dari pihak bank.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pihak Samsat telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti mobil Samsat keliling dan penambahan loket pelayanan.

“Alhamdulillah hingga saat ini, belum ada kendala maupun keluhan dari masyarakat. Justru mereka merasa terbantu dan sangat berterima kasih atas program ini,” tambahnya.

Salah satu warga Kota Tangerang, Mulya, mengungkapkan rasa syukurnya atas program pemutihan ini.

“Dengan adanya program ini, saya merasa sangat terbantu. Pajak kendaraan yang sebelumnya menunggak akhirnya bisa saya lunasi karena ada penghapusan. Kini saya bisa menjadi warga yang taat pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan di UPTD Samsat Cikokol sangat mudah dan cepat. “Saya hanya perlu ke loket pendaftaran, lalu ke bagian pembayaran, dan terakhir mengambil berkas. Semuanya selesai dalam satu hari,” tutupnya. (Red/KJK)