TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial J, pelaku penipuan dengan modus penjualan sembako murah. Aksi penipuan tersebut merugikan warga Banjar Wijaya, Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Kamis (27/4) sekitar pukul 01.54 WIB, saat enam orang warga mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota dan mengaku sebagai korban penipuan oleh pelaku J.
“Enam orang korban, yakni PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ke Mapolres. Namun saat di kantor polisi, para korban dan pelaku sempat memutuskan untuk menunda pelaporan dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Zain dalam keterangan pers, Minggu (20/4/2025).
Namun, salah satu korban berinisial NC akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum dan membuat laporan kepolisian dengan nomor: LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya tertanggal 27 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Menurut Zain, penipuan ini bermula ketika korban tergiur oleh tawaran J untuk menjadi pedagang sembako dengan membeli barang dagangan dari tersangka dengan harga miring. Pada Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000, dan pengiriman awal berjalan lancar.
“Namun, pada Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako senilai Rp387.055.000, tetapi barang tidak pernah dikirimkan,” jelasnya.
Saat diminta pertanggungjawaban, J selalu mengelak dan meminta korban untuk bersabar menunggu pengiriman yang tak kunjung terealisasi.
Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku terkait transaksi, serta bukti transfer sejumlah uang ke rekening tersangka maupun ke rekening suaminya, yang berinisial IDR.
“Kami juga telah memanggil IDR untuk dimintai keterangan terkait penerimaan transfer dari korban ke rekeningnya,” tambah Zain.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku J agar segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Yeni)