HaluanNews.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, S.IP., M.IP., menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menyikapi berbagai isu pembangunan yang berkembang di Kota Tangerang, khususnya terkait penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, pengelolaan proyek APBD, hingga percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Sabtu, (11/7/26)
Menurut Sumarti, penanganan banjir di Kota Tangerang tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan yang bersifat reaktif. Pemkot Tangerang perlu mengubah paradigma menjadi pendekatan yang lebih preventif, terintegrasi, dan berkelanjutan agar persoalan banjir dapat diselesaikan secara sistematis.
“Komisi III DPRD Kota Tangerang merekomendasikan kepada Pemkot Tangerang agar mengubah paradigma penanganan banjir dan infrastruktur dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi pendekatan preventif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya saat diwawancara melalui komunikasi WhatsApp. (Jumat, 10/7/26)
Selain itu, Komisi III juga mendorong Pemkot Tangerang untuk menyusun *roadmap penanganan banjir* jangka menengah dan jangka panjang yang memuat target tahunan, kebutuhan pendanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur secara objektif.
Sumarti juga menyoroti banyaknya usulan hasil reses DPRD yang terus berulang pada lokasi yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa program penanganan sebelumnya belum berjalan secara efektif.
“Perlu dilakukan audit teknis terhadap penyebab belum optimalnya penanganan banjir dan pembangunan infrastruktur agar solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam sektor pembangunan infrastruktur, Komisi III meminta Pemkot Tangerang menerapkan sistem pengendalian mutu konstruksi yang terintegrasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pemeliharaan.
Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan kualitas pekerjaan secara berkala yang memuat hasil uji mutu, capaian fisik, kendala pelaksanaan, serta tindak lanjut atas berbagai temuan pengawasan.
Komisi III juga mendorong agar seluruh proyek strategis yang dibiayai APBD dikelola berbasis kinerja dengan indikator yang jelas dan terukur.
Menurut Sumarti, evaluasi triwulanan terhadap seluruh proyek strategis sangat penting dilakukan agar potensi pemborosan anggaran maupun proyek yang mengalami keterlambatan atau mangkrak dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyampaikan laporan perkembangan proyek secara berkala, termasuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi III DPRD Kota Tangerang juga memberikan perhatian serius terhadap belum optimalnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik karena aset PSU masih tercatat sebagai milik pengembang sehingga belum dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, persoalan PSU tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan Kota Tangerang.
Komisi III merekomendasikan agar Pemkot Tangerang segera menyusun roadmap percepatan penyerahan PSU yang memuat target tahunan, daftar kawasan prioritas, pembagian tugas antar perangkat daerah, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi pendataan menyeluruh terhadap seluruh PSU, evaluasi terhadap perangkat daerah terkait, penyelesaian administrasi legalitas aset, pemanggilan pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, memastikan kualitas PSU sebelum diserahterimakan, mengawal integrasi PSU dalam perencanaan pembangunan daerah, serta mendorong transparansi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Komisi III DPRD Kota Tangerang membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, media massa, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga independen untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai APBD.
Pengawasan partisipatif merupakan salah satu cara untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan sehingga seluruh proyek dapat dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Komisi III DPRD Kota Tangerang berkomitmen mengawal setiap program pembangunan agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tangerang,” tutup Sumarti. (Agus/KJK)
