HaluanNews.co.id – Proses Yang Panjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP Kota Tangerang Segel permanen bangunan alat berat di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.

Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya Apresiasi kepada Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel bangunan alat berat di jalan Garuda. Ini upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Atas kinerja dan tupoksi sebagai garda terdepan untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Jumat (10/07/2026)

“Saya Apresiasi kepada penegak dan tindakan tegas untuk menyegel dan menggembok bangunan alat berat yang tidak miliki Perijinan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Kang Agus Kerap Disapanya.

Agus M. Romdoni. Ketua KJK Tangerang Raya Menambahkan. Penindakan aturan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, harus dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang tidak pandang bulu, lantaran Tim Penegakan Perda bagian garda terdepan membantu dan melakukan sesuai tupoksi terkait perundang undangan pemerintah Daerah Tangerang, tutupnya.

Sebelumnya pernah di beritakan melalui media yang tergabung di KJK Tangerang Raya dalam kutipannya. Hendra, Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan yang terdapat di Jalan Garuda Batujaya dan menara telekomunikasi di wilayah Cikokol yang terindikasi melanggar aturan. Peraturan Daerah karena belum miliki Izin PBG.

“Kita sudah tempuh aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Panggilan Pertama, Kedua dan sampai saat ini kepemilikan yang membangun belum bisa menunjukan Perijinannya kepada kita dan di pastikan Satpol PP Kota Tangerang akan melaksanakan penindakan tegas dengan cara segel permanen serta menggembok bangunan tersebut,” tutur Hendra. Saat di temui diruang kerjanya. Rabu(24/06). (Red/KJK)