HaluanNews.co.id – Satpol PP Kota Tangerang memastikan Bangunan dijalan Garuda Batujaya Kecamatan Batuceper dan Tower di Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang. Akan segera disegel Permanen Tanpa Pandang Bulu, lantaran diduga belum miliki Perijinan Pembangunan Gedung (PBG), Kamis (25/06/2026)
Hal tersebut disampaikan setelah menerima pertemuan dengan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya dalam rangka Audensi mbahas tentang maraknya bangunan yang di duga belum miliki pbg sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hendra, Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan yang terdapat di Jalan Garuda Batujaya dan menara telekomunikasi di wilayah Cikokol yang terindikasi melanggar aturan. Peraturan Daerah karena belum miliki Izin PBG.
“Kita sudah tempuh aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Panggilan Pertama, Kedua dan sampai saat ini kepemilikan yang membangun belum bisa menunjukan Perijinannya kepada kita dan di pastikan Satpol PP Kota Tangerang akan melaksanakan penindakan tegas dengan cara segel permanen serta menggembok bangunan tersebut,” tutur Hendra. Saat di temui diruang kerjanya. Rabu(24/06)
Pemerintah Daerah Kota Tangerang, tidak menutupi dan mencegah para pengusaha untuk membuka apabila Meraka bisa mentaati aturan peraturan daerahnya (Perda), ucapnya.
Sementara Agus M Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Apresiasi upaya kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam Penegakan Perda, artinya tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar dan tidak ikut aturan harus di tindak dengan tegas, Kita tunggu aksen Meraka. ungkap kang Agus kerap disapanya.
“Kami berharap Satpol PP sebagai garda pertama yang membantu pendapatan Kas Daerah menjalankan tupoksi sesuai SOP serta media sebagai kontrol sosial selalu bermitra karena informasi publik bagian terpenting agar masyarakat mengetahui Kinerja Satpol sebagai Penegak Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Red/KJK)
