HaluanNews.co.id – Agenda audiensi dan silaturahmi antara Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang telah beberapa kali dijadwalkan ulang hingga kini belum juga terlaksana. Diduga Kurang Respon dan Hanya Janji Janji.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dan silaturahmi KJK Tangerang Raya bernomor 012.090421/KJK-TR/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sampai via di WhatsApp di janjikan oleh pihak Kejari dari pukul 09.00 hingga jam 14.30 wib, Kajari masih di temui.

Dalam surat tersebut, KJK Tangerang Raya menyampaikan maksud audiensi dan silahturahmi untuk menjalin hubungan kemitraan yang konstruktif antara insan pers dan aparat penegak hukum untuk membangun komunikasi yang terbuka dan berimbang dalam penyampaian informasi kepada publik, sehingga sampai sore hari tidak terlaksana bahkan ketika yang baru datang di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa menemui pihak Kejari Kota Tangerang.

Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal yang diinformasikan oleh pihak Kejari Kota Tangerang pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.30 wib, di minta menunggu tapi ketika kita menunggu yang baru datang ke PTSP hanya menunggu sebentar di perbolehkan masuk.

“Kami datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan telah mengikuti SOP pelayanan tamu, termasuk mengisi buku tamu, apabila Kejari belum bisa ditemui kenapa di janjikan kepada kita untuk kembali lagi ke Kajari padahal pada saat itu kita telah miliki jadwal ingin silahturahmi ke Tangsel, karena kita menghargai untuk kembali ke Kantor Kejari saran tersebut kita ikutin ,” ujar Kang Agus Kerap disapanya.

Namun, lanjut Agus, hingga pukul 14.30 WIB pihaknya belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pimpinan Kejari Kota Tangerang maupun kepastian terkait pelaksanaan audiensi tersebut.

“Karena jadwal sudah beberapa kali berubah dan ketika kami hadir sesuai jadwal pun belum ada kepastian pertemuan, sehingga muncul dugaan bahwa pihak Kejari terkesan belum membuka ruang kemitraan secara optimal. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa komunikasi dan tindak lanjut terhadap agenda kemitraan yang diajukan KJK Tangerang Raya belum berjalan secara maksimal,” Katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kesibukan dan agenda kedinasan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebagai institusi penegak hukum.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima KJK Tangerang Raya melalui pesan resmi, agenda audiensi dan silahturahmi sempat dijadwalkan pada 18 Mei 2026, kemudian diundur ke 19 Mei 2026 karena adanya kegiatan mendadak pimpinan. Selanjutnya, pihak Kejari kembali menjadwalkan audiensi pada 25 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. Saat berada di lokasi, pihak KJK Tangerang Raya juga menerima informasi bahwa pimpinan Kejari masih melaksanakan kegiatan di luar kantor dan diminta untuk menunggu hingga ada kabar lanjutan.

Sebagai organisasi lokal profesi dan sosial kontrol, KJK Tangerang Raya menilai sinergi antara media dan aparat penegak hukum penting sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga berita ini di tayangkan belum ada kutipan Resmi dari Pihak Kejari Kota Tangerang. (Red/KJK)