HaluanNews.co.id – Miris Bangunan untuk penyimpanan penjualan alat berat, di Jalan Garuda, RT. 05 RW 05, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang sudah tahap finishing belum ada tindakan tegas dari penegak perda. Diduga belum mengantongi Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang luas kurang lebih 300 meter, dilahan luas tanah kurang lebih 550 meter. Hasil laporan dilokasi sudah tahap finishing akan tetapi belum ada tindakan tegas untuk melakukan penyegelan atau gembok gerbang. Diduga bangunan tersebut di beck up oleh aparat sehingga sulit untuk melakukan penindakan tegas. Minggu (17/05/2026)

Jelas Dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Pasalnya, setiap pemilik pembangunan gedung diwajibkan memiliki izin PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

*”Kita menyurati ke Instansi Penegak Perda, bernomor. 018.09052021/KJK-TR/V/2026, untuk melakukan tindakan tegas sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada informasi tindakan tegas untuk menyegel dan gembok gerbangnya, secara permanen,” tegas Agus M Romdoni Ketua KJK Tangerang Raya.*

Ini bisa bahaya, lantaran kurangnya respek kepuasan kepercayaan semakin berkurang dalam pelayan publik terhadap kinerja penegak Perda. Pasalnya Instansi Penindakan sebagai garda terdepan dalam membantu pendapatan daerah harus tanggap masukan dari warga tangerang, ungkap kang Agus kerap disapa nya.

“Saya berharap Pimpinan Daerah harus evaluasi terkait Kinerja instansi tersebut Apabila di biarkan kepuasan pelayanan dan publik tidak percaya lagi dengan institusi garda terdepan yaitu Pelaksanaan Penindakan Peraturan Daerah,” tutupnya.

Sementara, Ketua RT. 05 RW 05, Kelurahan Batujaya, Sahril mengatakan. Bangunan tempat penjualan eksavator pernah ketemu dengan saya hanya mengatakan akan ada pembangunan dengan pakai tiang baja, ungkapnya. Saat dihubungin telepon WhatsApp.

“Tapi yang saya tau tidak ada berkas tanda tangan izin lingkungan tidak pernah dilakukan hanya melalui lisan. Coba tanyakan pihak kelurahan batujaya, bang,” pungkasnya.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada kutipan Resmi dari pihak pemilik bangunan maupun pemerintah terkait. (Red/KJK)