HaluanNews.co.id – Viral nya video yang diduga berisi ucapan bernada ancaman terhadap wartawan dan insan pers di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya.
Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan adanya ucapan dalam video yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, khususnya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Menurut Agus, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati klarifikasi dan permintaan maaf yang telah disampaikan dalam video lanjutan. Namun peristiwa ini tetap menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi lagi ucapan ataupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap insan pers,” ujar Agus, Sbatu (16/5/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi kepada publik, serta dilindungi aturan perundang-undangan.
KJK Tangerang Raya juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi yang baik apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan ataupun aktivitas jurnalistik di lapangan.
“Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang berlaku. Tidak perlu menggunakan bahasa atau tindakan yang dapat menimbulkan polemik,” tambahnya.
Meski demikian, Agus mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait video yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan polisi terkait video viral tersebut. (Red KJK)
