HaluanNews.co.id – Miris di duga belum mengatongi izin, Indomaret Cipondoh nekat buka. Gerai Indomaret yang berdiri di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat proses pembangunan itu kini telah resmi beroperasi dan menggelar grand opening.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sejak awal pembangunan hingga bangunan selesai, tidak terlihat papan informasi PBG yang umumnya dipasang sebagai bukti legalitas pembangunan. Meski demikian, aktivitas usaha tetap berjalan dan gerai tersebut telah dibuka untuk umum.

Saat ditemui dalam acara pembukaan, Koordinator Keamanan Indomaret, Wandi, memilih tidak memberikan komentar terkait persoalan perizinan bangunan.

“Saya nggak mau. Setiap ada grand opening nggak ada wawancara. Saya nggak mau, takut ada kesalahan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Di sisi lain, Ketua RW 02 Poris Plawad Indah, Wandi Hardani, mengaku mengetahui adanya pembangunan hingga pembukaan gerai tersebut.

“Saya Ketua RW sini, Poris Plawad Indah. Saya tahu kalau ada pembangunan Indomaret, ” katanya.

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait izin bangunan yang dimiliki gerai tersebut.

“Untuk bangunan sekitar 40 sampai 50 hari itu, dari pihak RT dan RW mengetahui. Kalau soal izin bangunannya saya kurang tahu,” ujarnya.

Sorotan semakin menguat lantaran sebelumnya pihak Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra sempat menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan tersebut.

Pada 18 Mei 2026, ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan akan menerbitkan surat peringatan terakhir sebelum dilakukan penyegelan.

“Sudah dikasih surat peringatan. Besok dibuat surat peringatan terakhir, baru kita segel,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan itu berubah. Saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu (30/5/2026), ia menyebut informasi yang diterimanya menyatakan bahwa izin PBG bangunan tersebut telah terbit. Akan tetapi tidak bisa menunjukan izin PBG tersebut kepada awak media.

“Nanti saya konfirmasi lagi bang, infonya izin PBG-nya sudah jadi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengurusan izin disebut dilakukan oleh seseorang berinisial FS.

“Semalam WA dengan Kasi Penegakan, PBG-nya sudah jadi katanya,” tambahnya.

Perubahan informasi tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, selama proses pembangunan hingga bangunan selesai, tidak terlihat adanya papan informasi PBG di lokasi. Selain itu, izin disebut telah terbit setelah bangunan rampung dan gerai mulai beroperasi.

Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang dikabarkan akan menindak dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut dan berencana melakukan langkah penegakan hukum. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut berupa inspeksi lapangan, surat panggilan terakhir, maupun penyegelan sebagaimana yang sempat disampaikan. Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan Resmi dari pihak Indomaret dan Pemerintah terkait. (Agus/KJK)