TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak PT Graha Mitra Sentosa (GMS), selaku pengembang Perumahan Bukit Tiara di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (23/6), dihadiri oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dinas terkait, serta perwakilan dari PT GMS.

Anggota Komisi IV, Nonce Tendean, menegaskan bahwa pihaknya telah lama memantau persoalan ini, namun hingga kini belum ada penyerahan resmi PSU dari pengembang kepada pemerintah. Hal ini dinilai menghambat penataan kawasan dan pembangunan infrastruktur penting, seperti embung air untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

“Sudah lebih dari 10 tahun kami memantau, tapi persoalan ini masih belum tuntas. Hari ini terungkap bahwa belum ada proses penyerahan dari pihak pengembang, bukan karena kendala di dinas terkait,” ujar Nonce.

Menurut Nonce, sekitar 9.000 warga saat ini bermukim di Perumahan Bukit Tiara.
Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebelum rumah dijual kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, PT GMS belum memenuhi kewajiban tersebut.

Ia menambahkan, pengembang tampaknya memiliki pemahaman keliru dan menganggap penyerahan PSU akan menyebabkan hilangnya aset. Padahal, pemerintah daerah hanya bertugas melakukan penataan dan pembangunan fasilitas umum, bukan mengambil alih kepemilikan lahan secara komersial.

“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan prasarana air untuk pencegahan banjir. Sesuai aturan, 5% hingga 40% dari luas pengembangan harus diserahkan, tergantung regulasi yang berlaku,” jelas Nonce.

Ironisnya, pada RDP tersebut, perwakilan PT GMS hadir tanpa membawa dokumen penyerahan PSU. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memenuhi tanggung jawab kepada warga dan pemerintah.

Komisi IV pun mengingatkan bahwa jika pengembang terus mengabaikan kewajiban tersebut, maka DPRD akan merekomendasikan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Warga sudah membeli rumah, tapi tidak mendapatkan hak penuh karena pengembang lalai. Bila perlu, masyarakat bisa menuntut secara perdata. Kami hanya meminta Pasos dan Pasum agar bisa ditata oleh Pemda demi kepentingan umum,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu juga mencuat kekhawatiran dari sebagian warga yang bekerja di perusahaan sekitar, seperti PT Gajah Tunggal, yang merasa takut menyuarakan persoalan PSU karena khawatir terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Nonce menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara PT GMS sebagai pengembang perumahan dengan PT Gajah Tunggal maupun perusahaan lain di sekitarnya.

“Kami tegaskan, tidak ada korelasi antara pengembang PT GMS dengan PT Gajah Tunggal. Masyarakat tidak perlu takut bersuara,” tegas Nonce.

DPRD Kabupaten Tangerang akan menjadwalkan inspeksi langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pengembang. Komisi IV berkomitmen mengawal proses ini hingga penyerahan PSU dan pembangunan embung air dapat terealisasi tahun ini. (Yeni)