HaluanNews.co.id – Aktivis Kota Tangerang, Saipul Basri yang akrab disapa Bung Marcel, menegaskan bahwa pendirian tower telekomunikasi oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Tbk, yang berlokasi di wilayah RW. 07, Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

Dengan titik Koordinat Long : 106.636622° Lat : 6.213480°, Tinggi: 31 Meter, dan tidak diperbolehkan lantaran bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan Diduga Melanggar Peraturan Walikota (Perwa) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Menurut Bung Marcel, larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Sudah jelas di Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa mendirikan tower itu tidak diperbolehkan di Kota Tangerang,” ungkap Marsel saat di hubungin Via Telepon WhatsApp. Senin (5/5/2026).

Ia menambahkan, meskipun pihak perusahaan mengantongi surat izin lingkungan dari RT, RW, maupun Kelurahan, hal itu tidak serta merta menggugurkan aturan yang lebih tinggi. Lantaran bukan sebagai pengikat aturan Perwal dan Perda.

Bung Marcel meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait untuk bersikap tegas dan melakukan penertiban terhadap tower yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, penegakan Perda dan Perwal penting untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Tangerang. Tegasnya.

Sementara saat di Konfirmasi pihak Kelurahan Cikokol, Solihin. Menuturkan. Dirinya membenarkan adanya bangunan Menara Tower di wilayahnya RW 07. Akan tetapi dirinya belum sempat kelokasi. Ujar Solihin saat di Konfirmasi diruang Kerjanya.

“Betul bang, pihak owner menara tower sudah menghadap ke kita tentang perihal tersebut dan kita pun mengarahkan untuk ditempuh perijinannya Karena bagian dari Pendapatan Kas Daerah Kota Tangerang. Tidak itu juga kita himbau pemilik menara tower untuk menempuh perijinan serta Izin lingkungan ke RT, RW serta warga Wilayah setempat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama dilokasi, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan. Dirinya hanya sebagai pekerja, terkait urusan izin. Itu urusan kantor dari PT. Gihon. Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Tbk maupun Dinas terkait di Pemkot Tangerang. (Red/KJK)