TANGERANG, HaluanNews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Li Sam Ronyu (68) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Menolak seluruh gugatan praperadilan,” kata Hakim Mudjono saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tangerang, Jumat (18/7/2025).
Dengan ditolaknya gugatan ini, status Li Sam Ronyu sebagai tersangka tetap berlaku, dan proses hukum terhadap dirinya akan terus berlanjut.
Sidang putusan tersebut turut dihadiri tim kuasa hukum Li Sam Ronyu serta perwakilan dari pihak tergugat, yakni Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, Li Sam Ronyu menggugat praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara sengketa tanah seluas 3,2 hektare.
Menanggapi putusan hakim, Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami mempersilakan hakim untuk menguji, dan hasil putusan hari ini menunjukkan bahwa kami bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar AKP Gusti.
Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 27 Mei 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan menggelar perkara secara resmi.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Maman Suryawan, yang mengaku dirugikan oleh tindakan Li Sam Ronyu dalam urusan tanah seluas 1,65 hektare yang terdiri dari enam bidang tanah di Desa Teluknaga.
“Tanah tersebut telah dibuatkan enam Akta Jual Beli (AJB) secara runut sesuai riwayat tanah yang tercatat di kantor Kecamatan Teluknaga dan buku Letter C desa,” kata Maman.
Namun, menurutnya, Li Sam Ronyu mencoba mengurus sertifikat atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menggunakan tiga AJB yang tidak sesuai dengan data di buku Letter C desa Teluknaga.
“Dalam proses sertifikasi itu, dia diduga memalsukan tanda tangan Benyamin Teja, pemilik tanah yang berbatasan langsung, yang wajib disertakan dalam proses pembuatan sertifikat,” ungkap Maman.
Ia juga menjelaskan, dalam AJB milik Li Sam Ronyu, data tidak sesuai dengan objek tanah yang tercantum di Letter C desa, bahkan letaknya pun berbeda. “Bagaimana bisa enam bidang tanah dengan enam Letter C berbeda digabung menjadi tiga AJB? Itu tidak masuk akal, kecuali dalam bentuk sertifikat,” ujarnya.
Maman menyebutkan bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota berjalan sangat terstruktur. Ia bahkan menerima 5 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama tahap penyelidikan, dan 13 SP2HP saat penyidikan.
“Setelah itu, barulah dilakukan penetapan tersangka dan saya menerima SP2HP ke-14,” kata Maman.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri. Menanggapi klaim tersangka yang kerap menyebut dirinya sebagai korban mafia tanah, Maman menyatakan sebaliknya.
“Justru dia sendiri bagian dari mafia tanah dan diduga dibantu oleh rekannya,” pungkasnya. (Yeni)