SOLOK, HaluanNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada pada Kawasan Konservasi bertempat di Ruang Rapat Setda di Arosuka, pada Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, dan dihadiri langsung Wakil Bupati Solok H. Candra.
Turut hadir, Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH dan Kepala UPTD Bukit Barisan.
Juga hadir, Camat X Koto Singkarak, Camat Junjung Sirih, Wali Nagari Paninggahan, Wali Nagari Saniang Baka dan Wali Nagari Koto Sani.
Rapat ini diselenggarakan, sebagai tindak lanjut dari Rakor permohonan fasilitasi pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan konservansi, termasuk kawasan Enclave Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, ke BKSDA Sumatera Barat pada tanggal 10 Oktober 2025 yang lalu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Effia Vivi Fortuna mengatakan, kawasan Enclave Nagari Paninggahan seluas 980 hektare akses jalannya masih terkendala, karena berada pada kawasan suaka margasatwa.
Sehingga kata Vivi, untuk tindak lanjut pembangunan jalan, perlu dilakukan koordinasi dengan BKSDA Sumbar.
” Dari hasil audiensi kita dengan BKSDA Sumbar, Pemerintah Kabupaten Solok diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor,” ujar Effia Vivi Fortuna.
Ia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan RI, pembangunan ruas jalan tersebut bisa dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Kementerian Kehutanan.
Perjanjian kerjasama tersebut kata Vivi, meliputi lima ruas jalan diantaranya : Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo dan Tarusan – Jambak.
” Berdasarkan Pasal 43, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, bahwa untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, seperti transportasi terbatas dapat dilakukan Kerja Sama,” tutur Effia Vivi Fortuna.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok H. Candra dalam arahannya di kegiatan tersebut, menekankan pentingnya Pemerintah Daerah mengikuti setiap prosedur dalam pengurusan pembangunan jalan, sesuai dengan mekanisme yang jelas. Terutama, ruas jalan yang berada di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.
Kita perlu menindaklanjuti segala persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi kata H. Candra, guna peningkatan aksesibilitas masyarakat, dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.
” Termasuk pada kawasan Enclave Paninggahan, yang diploting sebagai lokasi pengembangan bibit kopi kurang lebih 2000 Hektare dari Kementerian Pertanian RI dengan mengikuti segala mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati H. Candra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Effia Vivi Fortuna menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mempersiapkan draft proposal kerja sama, dan juga akan mempersiapkan hal -hal teknis lainnya.
Seperti, peta citra satelit, peta lintas dan luas lokasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, risalah umum kondisi kawasan hutan, dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL.
” Serta, akan meminta pertimbangan teknis dati Kepala Unit Pengelola (Kepala BKSDA) Sumatera Barat ” ujar Effia Vivi Fortuna.
Pada kegiatan itu, Wakil Bupati H. Candra mengapresiasi langkah yang telah dipersiapkan oleh dinas teknis terkait. Guna tindaklanjut persiapan pembangunan ruas jalan, yang berada di kawasan konservasi termasuk kawasan Enclave Paninggahan.
H. Candra juga mengingatkan, agar, dilakukan identifikasi dan mengusulkan rencana pembangunan atau peningkatan ruas jalan eksisting dan aset-aset Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan hutan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Barat.
Diakhir Rapat, Wakil Bupati H. Candra berharap pada dinas teknis terkait, agar menindaklanjutinya, dengan berkoordinasi dengan BKSDA, terkait peninjauan lapangan baik tracking maupun pengambilan peta jalan melalui drone.
Mempersiapkan segala persayaratan sesuai dengan yang tercantum di dalam PKS, serta meminta bantuan kepada KPHL Bukit Barisan
” Guna, memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Gubernur Sumbar terhadap ruas jalan yang masuk kawasan konservasi maupun kawasan hutan ” ujar Wakil Bupati H. Candra.* (ris).
