TANGERANG, HaluanNews.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti aspirasi para buruh terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang mencapai kisaran 10,55 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi buruh melalui fungsi legislatif. Apa yang menjadi keluhan teman-teman buruh tentu akan kami sikapi secara serius agar mendapatkan perhatian,” ujar Yakub usai menerima perwakilan Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR), Senin (3/11/2025).

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan ALTAR digelar di ruang Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan itu, ALTAR mengusulkan agar UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 naik sebesar 10,55 persen. Angka tersebut didasarkan pada hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.

Perwakilan ALTAR, M. Sahri, menilai sistem pengupahan buruh di Kabupaten Tangerang saat ini masih carut-marut. Ia menyebut sejak diberlakukannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak ada perbaikan berarti.

“Sejak PP 78 diberlakukan, fungsi dewan pengupahan lumpuh karena tidak ada survei lagi. Padahal aturan itu seharusnya berlaku hanya lima tahun, sampai 2020. Namun hingga kini kebijakan pengupahan masih belum berubah,” ujar M. Sahri.

ALTAR berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, agar kebijakan upah lebih berpihak pada kesejahteraan buruh. Mereka juga meminta adanya penyesuaian upah yang adil untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. (Yeni)