TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui OPD terkait untuk menindaklanjuti pemilik bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Tangerang disinyalir banyak bangunan yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan OPD di Ruang Gabungan, Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

“Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah berdiri tanpa melalui aturan yang berlaku? Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan ini,” kata Yakub.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tangerang tersebut mengungkapkan bahwa bangunan tanpa izin semakin menjamur di Kabupaten Tangerang. Bahkan, beberapa bangunan telah lama berdiri dan beroperasi namun tetap dibiarkan.

“Kinerja DTRB dan OPD terkait lainnya patut dipertanyakan. Dalam waktu dekat, kami akan membuat rekomendasi kepada Bupati agar semua permasalahan ini dapat terselesaikan,” ujar Yakub.

Ia menambahkan, RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat aduan dari Lembaga Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) dan LSM BP2A2N DPRD Kabupaten Tangerang. (Yen)