HaluanNews.co.id – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid tegaskan menutup tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, penutupan ini dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat setempat.

Dalam sidak tersebut, Bupati Tangerang menggelar musyawarah bersama masyarakat dan di hadiri oleh Tokoh masyarakat, Forkopimda, Dandim, Pak Kapolresta Tangerang, serta pemilik usaha hiburan yang menjadi sorotan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan di Kelurahan Kaduagung, Kacamatan Tigaraksa, Rabu (13/5/2026)

Dalam musyawarah tersebut, pemilik usaha bersedia menghentikan seluruh aktivitas tempat hiburan tak berizin. Pernyataan itu tertuang dalam surat resmi diatas segel ditandatangani oleh pemilik usaha hiburan dan di saksikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Bupati Tangerang menegaskan penutupan tempat hiburan ini demi menjaga kondusivitas dan ketenangan warga setempat.

“Kami ingin masyarakat Kabupaten Tangerang harus betul-betul aman, tenang dan kondusif. Pemilik usaha menyatakan tidak akan lagi melaksanakan aktivitas usaha hiburan tersebut dan di saksikan oleh RT, RW, Lurah serta Camat setempat” ujar Bupati Maesyal usai kegiatan musyawarah

Pemerintah daerah juga menemukan bahwa tempat hiburan tersebut tidak mengantongin surat izin operasional resmi sesuai ketentuan berlaku

Bupati menegaskan apabila tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah bersama penegak hukum akan mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan.

“Apabila tempat hiburan tersebut melaksanakan aktivitas lagi, maka akan proses secara hukum”, tegasnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan pengawasan lebih luas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak berizin di wilayah lainnya.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya. (Yeni)