HaluanNews.co.id – Sejumlah informasi terkait kegiatan di SD Negeri Mauk IV menjadi perhatian sebagian wali murid dan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kamis (14/5/2026).
Beredar pesan mengenai diduga kegiatan renang yang dijadwalkan Rabu lalu (13/05). Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa siswa diharapkan mengikuti kegiatan tersebut karena siswa yang tidak ikut pun tetap dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Disebutkan pula bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perlengkapan olahraga dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan renang dan kelulusan sekolah.
Berikut kutipan isi pesan yang beredar di kalangan wali murid:
*“Mudah-mudahan besok kelas 4 ikut semua kegiatan renang, dikarenakan yang nggak ikut juga bayar Rp50 ribu, jadi mendingan ikut. Uang Rp50 ribu itu dibelikan buat perlengkapan olahraga dan lainnya bagi yang tidak ikut. Itu perintah dari pihak sekolah. Mohon bapak/ibu wali siswa bisa memahaminya.”*
Beredarnya pesan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah wali murid. Sebagian mempertanyakan dasar kebijakan pembayaran bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan, sementara lainnya berharap ada penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dugaan informasi kegiatan renang, kembali beredar surat kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan siswa SD Negeri Mauk IV Tahun Pelajaran 2025–2026 yang memuat permohonan partisipasi dana sebesar Rp45.000 untuk kegiatan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai penting adanya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, panitia kegiatan, dan wali murid.
“Kami melihat perlu adanya penjelasan yang utuh agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Semua pihak harus melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menurut Agus, berdasarkan surat kegiatan yang beredar, panitia pelaksana diketahui berasal dari wali murid, sementara pihak sekolah berada pada posisi mengetahui kegiatan tersebut.
Karena itu, KJK Tangerang Raya mendorong adanya transparansi terkait:
1. Mekanisme kegiatan sekolah;
2. Bentuk partisipasi dana;
3. Hasil musyawarah wali murid;
4. Serta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat..
Sebagai langkah memperoleh informasi yang berimbang, KJK Tangerang Raya berencana melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah serta pihak terkait lainnya.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tetap berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
KJK Tangerang Raya juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/KJK).
