HaluanNews.co.id – Diduga Toko Waralaba (Family Mard/red) di Jalan Merdeka, RT 02/03, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan, lantaran lambatnya dalam penindakan oleh aparat penegak Perda.
Seharusnya apabila dugaan belum memiliki Izin PBG dan SLF, pekerjaan tersebut bisa di stop dulu walaupun sedang proses izin nya, selesaikan dahulu agar pendapatan daerah bertambah. Apabila tidak ada izinnya harus disegel sesuai UU dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Selasa (1/9/2026)
Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, sangat apresiasi kepada Penegak Perda Kota Tangerang atas kinerjanya. Lantaran pemilik bangunan waralaba, yang diduga Belum Miliki Izin dan bangunan yang dikerjakan sudah 80 Persen rampung belum distop serta disegel. Ini suatu informasi bagus buat para Investasi (Penanam Modal) bisa lakukan pembangunan dulu, walaupun izin sedang proses bahkan baru tahap Keterangan Rencana Kota (KRK) bisa dilakukan oleh pemilik pemodal usaha.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, menegaskan. Sangat disayangkan dan apresiasi kinerja aparat Penegak Perda atas kinerjanya dalam penanganan penindakan perda., lantaran pekerjakan toko waralaba. Bangunan sudah tahap 80 persen rampung belum ada tindakan tegas, sementara pemanggilan baru tahap proses dilaksanakan, tegasnya
“Saya berharap Aparat Penegak Perda harus Stop dulu pekerjaannya. Lalu Segel Toko Waralaba tersebut, apabila tidak bisa membuktikan Perijinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Liak Fungsi (SLF) sebelum launching dilakukan oleh pemilik usaha waralaba,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan penegak Perda harus tegas sesuai aturan yang berlaku dan Pemilik Family Mart harus juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum. Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
“Kami menduga adanya aturan yang dilanggar tentang Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.. Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 jo. Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,” pungkasnya.
Sementara itu dalam pesan singkat Via WhatsApp. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra menuturkan. “Surat panggilan sedang diproses”. Tuturnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan Resmi dari pihak pemilik Waralaba dalam hal ini Family Mart. (Red/KJK)
