SOLOK, HaluanNews.co.id – Tim Gabungan Polres Solok, terdiri dari Tim Spider Satres Narkoba, Kanit IV Satintelkam, Kanit Reskrim Polsek Kubung, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin dan Panit Intelkam Polsek Kubung, dipimpin Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku kasus curanmor.

Tersangka pelaku berinisial Ymn (49) alias Tesen, alamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok ini, merupakan seorang TO (target operasi), dalam kasus curanmor.

Penangkapan tersangka pelaku Ymn ini, terkait dengan pengungkapan Operasi Jaran Tahun 2024 oleh jajaran Polres Solok.

Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H, kepada HaluanNews.co.id, di Mapolres Solok mengatakan, tersangka pelaku Ymn, ditangkap petugas pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 21.45 wib.

Saat itu, kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, pelaku Ymn tengah berada di rumah istri yang bersangkutan. Di Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku, petugas Tim Gabungan dari Polres Solok, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, VI Nagari, Polres Sijunjung.

Yang langsung memberikan arahan serta CB dilapangan, dan memastikan kembali keberadaan dari Target Operasi (TO).

Iptu Oon Kurnia Ilahi menuturkan, kejadian berawal dari informan, yang memberitahukan keberadaan dari TO kasus curanmor ini kepada petugas Polres Solok.

Selanjutnya, dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda empat,Tim Gabungan, bergerak dari wilayah hukum Polsek Kubung Polres Solok. Menuju lokasi persembunyian dari target Operasi (TO), di Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Setibanya dilokasi, Tim Gabungan melakukan penangkapan, tanpa adanya perlawanan dari pelaku, serta gesekan dari pihak keluarga. Sehingga, penangkapan tersangka pelaku Ymn, berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

” Tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Kubung, selanjutnya diserahkan ke Unit I Satreskrim Polres Solok, guna proses lebih lanjut ” tukas Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolsek Kubung, AKP Nafris, S.H, kepada media ini di Mapolsek Kubung, mengatakan, penangkapan tersangka Ymn alias Tesen ini, merupakan pengembangan kasus dari Laporan Polisi Nomor : LP /08/V/2024/ SPKT/ POLSEK KUBUNG/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR tanggal 20 Mei 2024.

Dengan Sprinkap Nomor: Sp.kap/03/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 dengan tersangka, berinisial Rnd alias Baro (25). Alamat Jorong Balai Pinang Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kab. Solok.

AKP Nafris menyebutkan, dari hasil pengembangan tindak pidana tersebut, dilakukan penangkapan oleh Tm Gabungan Satreskrim, Satres Narkoba Polres Solok, bersama Unit Reskrim Polsek Kubung terhadap tersangka pelaku Ymn alias Tesen.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kubung, AKP Nafris, S.H, juga menyampaikan himbauan Kapolres Solok, AKBP, Muari, S.I.K, M.M, M.H, kepada seluruh lapisan masyarakat. Terkait, terjadinya kasus curanmor.

Agar masyarakat ujar AKP Nafris, untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang berharganya masing-masing, utamanya sepeda motor, saat hendak di parkir.

Parkirlah kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda, saat memarkir kendaraan.

Baik itu didalam ataupun diluar rumah dan di tempat umum. Serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontaknya, di sepeda motor.

” Karena, kejahatan ini bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena ada kesempatan,” tutur AKP Nafris.* (Ris).