HaluanNews.co.id – Warga di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri dan muncul hampir setiap malam. Kondisi tersebut memicu keresahan karena dinilai mengganggu kenyamanan hingga berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan.

Keluhan warga disampaikan dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang difasilitasi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IV, Nonce Tendean, Jumat malam (8/5/2026).

Salah seorang warga Taman Palma Citra Raya, Rita, mengaku bau tidak sedap mulai dirasakan warga sejak September 2025. Meski sempat berkurang menjelang Lebaran, bau kembali muncul sejak awal Maret 2026 dan semakin terasa dalam beberapa pekan terakhir.

“Biasanya bau muncul mulai malam hingga dini hari sekitar pukul 23.00 sampai 05.00 pagi. Kondisinya sangat mengganggu, apalagi bagi anak-anak,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan yang mulai dirasakan keluarganya. Menurutnya, anak perempuannya mengalami sesak napas dan batuk berdahak setelah sering terpapar udara yang diduga tercemar.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Joe Hutagaol. Ia menyebut bau menyengat kini semakin mengkhawatirkan karena menimbulkan iritasi tenggorokan dan batuk saat warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

“Yang kami takutkan bukan hanya bau, tetapi kemungkinan adanya zat berbahaya yang bisa berdampak terhadap kesehatan warga dalam jangka panjang,” katanya.

Menanggapi aduan masyarakat, Kepala Bidang Pembinaan Pelaku Usaha/Kegiatan dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo Purnomo, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan warga dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

DLHK menduga terdapat dua perusahaan yang berpotensi menjadi sumber bau menyengat tersebut, yakni PT Kobe yang berada di kawasan Industri Millenium dan PT Bringin Petro Energi di wilayah Curug.

Menurut Ari, PT Bringin Petro Energi sebelumnya pernah mendapat keluhan serupa dari masyarakat dan sempat ditutup karena persoalan perizinan. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar alternatif.

“Jika kembali muncul laporan masyarakat, tentu akan kami lakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sementara terkait PT Kobe, DLHK mengaku telah beberapa kali menerima laporan warga dari sejumlah wilayah di sekitar Citra Raya hingga Desa Peusar terkait dugaan bau dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Karena perizinannya berada di pemerintah pusat, kami di daerah melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil laporan masyarakat kepada instansi terkait,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Tendean, menegaskan pihaknya menerima banyak pengaduan warga dari berbagai klaster perumahan seperti Palma, Graha Sevilla, Graha Indira, Taman Verde dan kawasan lainnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta DLHK berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan pencemaran udara,” tegas Nonce.

DPRD Kabupaten Tangerang juga meminta pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut diperketat guna memastikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga tetap terjaga. (Yen)