HaluanNews.co.id — Komisi III DPRD Kota Tangerang menggelar hearing menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan bangunan liar (bangli) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan adanya bangunan yang dihuni kurang lebih 43 kepala keluarga (KK). Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi III, khususnya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tata ruang, estetika wilayah, serta dampak yang dirasakan masyarakat ketika terjadi banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, S.IP., M.IP., mengatakan pihaknya akan terus mendorong penataan Kota Tangerang agar tetap memperhatikan aspek keindahan dan estetika, namun penyelesaian persoalan di lapangan juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.
“Komisi III terus mendorong bahwa Kota Tangerang ini harus indah sesuai dengan estetika. Tentunya, dengan adanya masukan dari warga, kami di Komisi III selalu mendampingi dengan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Sumarti.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, Komisi III mengajak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar yang tepat.
Sumarti juga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi dialami warga yang tinggal di kawasan tersebut. Salah satunya persoalan genangan banjir yang disebut kerap terjadi dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Memang ada bangunan liar yang tentunya juga berakibat kepada warga. Kasihan juga karena memang setiap ada banjir pasti kena genangan banjir tersebut. Tentunya, ini bisa berakibat pada persoalan keselamatan dan nyawa,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi III bersama OPD Pemerintah Kota Tangerang hadir untuk mendampingi masyarakat sekaligus mencari solusi yang dapat diterima dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Hearing tersebut juga dihadiri oleh unsur kewilayahan, termasuk Ketua RW dan Ketua RT setempat. Menurut Sumarti, keterlibatan pengurus lingkungan penting agar kondisi masyarakat di lokasi dapat dipahami secara menyeluruh.
“Untuk itu kami Komisi III bersama OPD Kota Tangerang hadir. Tadi juga dihadiri Pak RW dan Pak RT supaya tahu kondisi masyarakatnya. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai dampak yang dialami dan tentunya bagaimana mendapatkan solusi yang terbaik,” jelasnya.
Sumarti menambahkan, hearing terkait persoalan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pembahasan telah dilakukan pada 4 Juli 2026 dan kembali dilanjutkan dalam hearing kedua pada Rabu (19/8/2026).
Pada hearing kedua ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Hasil hearing ini sudah dua kali. Yang pertama tanggal 4 Juli, kemudian dilanjutkan hari ini. Pada hearing kedua ini BPN juga sudah hadir, sehingga semuanya sudah hadir,” ungkap Sumarti.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III bersama OPD terkait akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Langkah tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
“Kesimpulannya, kita langsung verifikasi ke lokasi. Tentunya juga menunggu hasil dari data BPN. Nanti kita akan bersama-sama, dari PUPR, Perkim, dan pihak terkait lainnya, ke lokasi tersebut,” tutur Sumarti.
Hasil verifikasi lapangan dan data dari instansi terkait selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Komisi III berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memperhatikan aspek penataan kota dan aturan yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan kondisi serta keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. (Agus/KJK)
