HaluanNews.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus kepemilikan sebidang tanah di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dinilai tidak adil. Sebab, pada kasus tersebut terindikasi kuat adanya permainan mafia hukum dan mafia tanah, sehingga pemilik sertifikat tanah kalah di persidangan tersebut.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lukman Hakim menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang terkait sengketa kepemilkan tanah tersebut. Menurutnya, kasus sengketa tanah yang melibatkan H. Pohan dengan anak perusahaan Paramoun Petals ini, memunculkan anomali yang sangat krusial dalam sistem peradilan perdata dan hukum agraria.

“Saya menduga, ada dugaan permainan mafia tanah karena pihak penggugat berani mengklaim tanah hanya bermodal Fotocopy AJB dan SPH, yang tidak tercatat di arsip resmi kecamatan Curug. Kemudian oknum yg mengeluarkan fotocopy AJB nya juga bukan mitra resmi BPN,” kata Lukman, Jumat (26/6/2026).

Menurut Lukman, putusan PN Tangerang memenangkan penggugat yang hanya menyoforkan alat bukti berupa fotocopy AJB dan SPH tersebut dinilai mencederai rasionalitas hukum pembuktian.

“Dugaan saya diperkuat dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat, yang mana mereka hanya melampirkan bukti-bukti fotocopy AJB dan SPH tidak tercatat,” ujarnya.

Lukman menyebut, ada 4 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy merupakan alat bukti yang tidak sah.

Sehingga putusan untuk memenangkan pihak penggugat yaitu PT Bumi Sejahtera anak perusahaan Paramount Petals adalah perbuatan yang menyalahi undang-undang.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy, maka tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Lukman, berdasarkan penelusuran di lapangan terungkap bahwa oknum Notaris pembuat fotocopy AJB milik penggugat tidak tercatat sebagai mitra resmi di portal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Secara hukum administrasi, jika notaris tidak bermitra atau terdaftar di BPN, mereka tidak dapat memproses pembuatan akta pertanahan seperti AJB dan tidak memiliki akses ke sistem online BPN (seperti pengecekan sertifikat dan validasi elektronik). Akibatnya, pengurusan tanah akan tertolak di BPN.

“Artinya, produk akta yang diindikasikan berasal dari oknum Notaris tersebut tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga cacat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Lukman juga menyoroti dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) dijadikan alat bukti pelengkap oleh penggugat dalam persidangan. Namun lagi-lagi, berdasarkan konfirmasi resmi dari instansi kewilayahan membuktikan bahwa arsip SPH tersebut tidak pernah ditemukan jejak pencatatannya dalam register Kecamatan Curug.

Lukman menduga, ada pihak yang berupaya menggabungkan sebuah instrumen pelepasan hak yang jejak administratifnya anonim dengan fotocopy akta transaksi yang pembuatnya terisolasi dari sistem sentral BPN. Tujuanya, tak lain untuk meruntuhkan kedaulatan sebuah SHM. Jika ini sampai terjadi, tentunya hal ini merupakan kegagalan fundamental lembaga peradilan dalam menakar kekuatan pembuktian.

“SHM sejatinya didesain oleh negara sebagai instrumen kepemilikan tertinggi yang memberikan jaminan kepastian hukum, bukan sekadar dokumen yang bisa dianulir oleh manifestasi administratif sekunder yang orisinalitasnya sangat diragukan'” tandasnya.

Masih kata Lukman, kebuntuan keadilan substantif yang menimpa ahli waris bernama H. Pohan di PN Tangerang, harus dilawan secara agresif dan terukur. Penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi menjadi krusial untuk mengevaluasi ulang penerapan instrumen hukum dan fakta material terkait keabsahan fotokopi tersebut.

Lebih lanjut Lukman juga menyarankan, agar langkah perlawanan juga perlu diperluas melalui pelaporan pidana atas indikasi penggunaan dokumen fiktif, serta pelibatan Komisi Yudisial untuk mengawasi integritas proses peradilan.

“Jika preseden yang mendelegitimasi SHM ini tidak dikoreksi secara tuntas, efek dominonya terhadap sosiologi hukum dan iklim investasi nasional akan sangat destruktif. Perlawanan hukum ini bukan sekadar upaya memulihkan hak perdata satu keluarga, melainkan wujud kontrol sosial untuk merestorasi kedaulatan SHM sebagai representasi kehadiran negara dalam melindungi ruang hidup warganya,” pungkasnya. (Cun/Yen)